Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Divonis 10 Tahun Penjara

Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara
Hakim memvonis 10 tahun penjara kepada para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun.(Decky Yuza/iNews TV)
A+ A-
BENGKULU - Majelis hakim memvonis 10 tahun penjara terhadap tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun di Rejang Lebong, Bengkulu.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para pelaku yang masih di bawah umur itu.

"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Hakim Ketua Neni Farida.

JPU mengaku puas dengan putusan hakim dan tak akan melakukan banding. Orangtua para pelaku yang hadir di pengadilan terlihat kecewa dengan putusan tersebut.

"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah 6 bulan latihan kerja. Sementara 5 orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres," kata Eko, Kajari Rejang Lebong.


(nag)

Share to :

Facebook Google+ Twitter Digg
0 Komentar untuk "Tujuh Pemerkosa dan Pembunuh Divonis 10 Tahun Penjara"

Back To Top