
SUMSEL - Bukannya memberikan bimbingan dan nasihat kepada muridnya, AK (49) guru honorer Bimbingan Konseling (BK) di salah satu SMPN Palembang, harus berurusan dengan polisi karena mencabuli siswinya.
Pelaku diciduk tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kecamatan Gandus Palembang, usai pulang dari sekolah dan langsung digelandang ke tahanan Polsek Gandus.
Kapolsek Gandus AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, oknum guru BK tersebut diciduk berdasarkan tindak lanjut laporan keluarga korban, yang tidak terima anaknya DW (15) yang duduk di kelas XI SMP tersebut, dicabuli oleh pelaku.
"Modus yang dilakukan, pelaku memanggil korban, pura-pura untuk dinasihati di ruang BK," jelas Rahmad.
Ternyata di ruangan itu, pelaku tidak hanya memberikan nasihat, tapi tangannya juga bergentayangan meraba-raba buah dada korban. Korban yang menyadari aksi cabul pelaku berusaha menghindar, pelaku menghentikan perbuatannya sembari mengancam agar tidak diceritakan pada siapapun.
"Esok harinya, pelaku kembali memanggil korban dengan modus yang sama. Kali ini dia memaksa mencium bibir siswinya tersebut," tegasnya.
Karena takut diancam, korban tidak berani teriak saat kejadian dan baru menceritakan kejadian itu ke pihak keluarganya. Tidak terima dengan pencabulan yang dialami korban, keluarga pun melapor ke polisi.
"Saat ini tersangka sudah diamankan, dia dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
0 Komentar untuk "Remas Payudara Siswinya, Guru Bimbingan Konseling Dipolisikan"