
PJS Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Badarudin, menjelaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perkosaan atau bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan. Itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/1340/V/2016 /Kalbar/resta Ptk kota/ Sek abw.
"Korban berinisial KS alias E ( 18 tahun). Pelajar kelas 3 SMA. Pelaku adalah ayah kandung korban," kata Badarudin, di Mapolda Kalbar Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak No 1, Selasa, 3 Mei 2016.
Berdasarkan keterangan korban, kata Badarudin, pelaku diduga memerkosa korban pertama kali pada korban 7 Agustus 2015 sekitar pukul 24.00 WIB.
"Pelaku membangunkan korban dengan cara menepuk korban. Menampar korban serta menarik rambut korban dan membenturkannya ke dinding dan berkata 'awas kalau kau teriak, nanti aku pukul kau, dan jangan kau bilang sama mama kau ya, nanti aku pukul kau'," kata Badarudin.
"Pelaku membangunkan korban dengan cara menepuk korban. Menampar korban serta menarik rambut korban dan membenturkannya ke dinding dan berkata 'awas kalau kau teriak, nanti aku pukul kau, dan jangan kau bilang sama mama kau ya, nanti aku pukul kau'," kata Badarudin.
Perbuatan biadab itu dilakukan lebih dari 30 kali. Bahkan, setiap bulan 3-4 kali berhubungan layaknya pasangan suami istri . "Saat ini korban hamil 7 bulan," ujar Badarudin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP, sertaUndang-undang Perlindungan Anak.
"Tindakan yang dilakukan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi, pemeriksaan pelaku. mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," ucap Badarudin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 286 KUHP, sertaUndang-undang Perlindungan Anak.
"Tindakan yang dilakukan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi, pemeriksaan pelaku. mengumpulkan barang bukti, melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku," ucap Badarudin.
0 Komentar untuk "Hamil 7 Bulan, Pelajar SMA Diduga Sering Dicabuli Ayah Kandung"