
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jakarta Selatan menetapkan dua tersangka atas pemerkosaan terhadap YI (13) di Kuburan tanah wakaf Ciborong, Jalan Pancoran Barat, KecamatanPancoran, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016) lalu.
Sedangkan dua orang yang diduga ikut serta dalam pelecehan seksual itu masih diperiksa secara intensif di Unit PPA SatreskrimPolres Metro Jakarta Selatan.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AS (28) dan IP (18) diketahui telah mencabuli gadis yatim berinisial Y (12). Sedangkan 2 lainnya yakni MR (22) dan AI (19) masih diperiksa sebagai saksi.
"Hanya 2 orang tersangkanya, 1 melakukan pemerkosaan dan 1 lagi melecehkan alat kelamin korban dengan tangan," kata Purwanta di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/5).
Penangkapan para pelaku berdasarkan laporan ibu korban berinisial M (35) ke Polsek Pancoran.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jaksel.
"Kasus ini kita tangani berdasarkan laporan orangtua korban dengan Nomor LP/83/K/V/2016/PMJ/Restro Jaksel/Sek Pancoran kemarin," tutur dia.(Bintang Pradewo)
0 Komentar untuk "Dua Orang Jadi Tersangka Pemerkosa ABG di Kuburan"